For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 43 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 43 Tahun 2004 tentang Izin Pemakaian Tanah Pengairan

Also known as: Perda Kabupaten Kebumen 43/2004 · Perda Kabupaten Kebumen No. 43 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 43 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:8 Juli 2004Publication Date:18 April 2024
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Pemakaian Tanah Pengairan
LocationPemerintah Kabupaten Kebumen
Effective Date08 Juli 2004
Publication Date18 April 2024
Place of EnactmentKebumen

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 43 Tahun 2004 mengatur tentang izin pemakaian tanah pengairan di wilayah Kabupaten Kebumen. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menertibkan dan mengamankan tanah pengairan demi kelestarian fungsi sungai, sumber air, dan bangunan pengairan, serta untuk memberikan pelayanan kepada pemakai tanah pengairan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Definisi tanah pengairan yang meliputi tanah di sempadan sungai, tanggul sungai, sekitar bendung, jaringan irigasi, saluran pembuangan, daerah waduk, dan tanah bekas proyek pengairan.
  2. Kewajiban setiap pemakaian tanah pengairan untuk mendapatkan izin dari Bupati. Izin dapat diberikan kepada perorangan, badan, dan instansi pemerintah daerah dengan batasan luas tertentu sesuai peruntukannya (bangunan/rumah, kios/warung, industri/pertanian).
  3. Kewajiban pemegang izin untuk mematuhi ketentuan izin, tidak mengganggu pembinaan sungai, turut serta dalam pelestarian, dan memelihara kelestarian lingkungan.
  4. Larangan bagi pemegang izin untuk mendirikan bangunan permanen di sempadan, mengalihkan penguasaan tanah, melakukan budidaya yang merusak lingkungan, dan membuang sampah/limbah.
  5. Tata cara pengajuan izin secara tertulis kepada Bupati.
  6. Masa berlaku izin selama 3 tahun dan dapat diperpanjang.
  7. Kondisi izin tidak berlaku atau dicabut, seperti masa berlaku habis, permohonan pemegang izin, pemegang izin meninggal dunia, badan hukum bubar, pelanggaran ketentuan, atau kepentingan umum.
  8. Jenis kegiatan yang diizinkan pada tanah pengairan, seperti pertanian, perikanan, niaga/industri, pemasangan reklame/pipa, dan pembangunan prasarana darurat.
  9. Pengenaan biaya administrasi perizinan dan retribusi pemakaian tanah pengairan.

1. Pemegang izin pemakaian tanah pengairan yang ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin, dan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya izin wajib mengajukan izin.

1. Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah). 2. Apabila pelanggaran dilakukan oleh Badan Hukum, maka ancaman pidananya dikenakan kepada Pengurusnya. 3. Selain sanksi pidana, dapat dikenakan hukuman tambahan berupa pencabutan izin dan pembongkaran bangunan dengan beban biaya yang bersangkutan tanpa mendapatkan ganti rugi.