For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara Nomor 9

Peraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Ibu Kota Nusantara Dalam Lingkup Kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara

Also known as: Perka OIKN 9/2025 · Perka OIKN No. 9 Tahun 2025 · Perka OIKN Nomor 9 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:29 September 2025Publication Date:23 September 2025
Ibu Kota NusantaraKemitraan Pemerintah & SwastaKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara
ThemeTata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Ibu Kota Nusantara Dalam Lingkup Kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara
LocationOtorita Ibu kota Nusantara
Effective Date29 September 2025
Publication Date23 September 2025

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) dalam lingkup kewenangan Otorita IKN. Tujuannya adalah untuk mempercepat pelaksanaan KPBU IKN dalam penyediaan infrastruktur, meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas tata kelola KPBU IKN, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat berdasarkan pertimbangan bahwa skema pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN dapat dilakukan melalui KPBU yang dilaksanakan oleh Otorita IKN. Kepala Otorita IKN berwenang sebagai Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK) dalam pelaksanaan KPBU, termasuk menerima pengalihan hak dan kewajiban dari menteri atau kepala lembaga jika proyek telah dimulai sebelum Otorita IKN beroperasi.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Penyelenggara KPBU IKN: Terdiri dari PJPK (Kepala Otorita IKN atau pejabat yang dilimpahkan wewenang), Badan Usaha Otorita (BUO), Panitia KPBU IKN, penasihat proses KPBU IKN, Badan Penyiapan, dan forum koordinasi bersama.
  2. Pelimpahan Kewenangan: Kepala Otorita IKN dapat melimpahkan kewenangan sebagai PJPK kepada pimpinan tinggi madya di Otorita IKN, kecuali kewenangan untuk menandatangani perjanjian Regres.
  3. Penugasan BUO: Kepala Otorita IKN dapat menugaskan BUO dalam penyediaan infrastruktur melalui skema KPBU IKN.
  4. Pengelolaan KPBU IKN: KPBU IKN dapat diprakarsai oleh PJPK atau badan usaha. PJPK atau penerima pelimpahan kewenangan melaksanakan kegiatan pendukung seperti pemberian Persetujuan Lingkungan, penetapan lokasi, pengajuan Dukungan Pemerintah, dan pemenuhan perizinan lain.
  5. Dukungan Pemerintah: PJPK dapat mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan untuk mendapatkan Dukungan Pemerintah dalam bentuk Fasilitas Pengembangan Proyek.
  6. Pengembalian Investasi: Bentuk pengembalian investasi meliputi pembayaran oleh pengguna dalam bentuk tarif, Availability Payment, dan/atau bentuk lainnya.
  7. KPBU atas Prakarsa PJPK: Meliputi tahap perencanaan, penyiapan, transaksi, dan pelaksanaan perjanjian.
  8. KPBU atas Prakarsa Badan Usaha: Badan usaha dapat mengajukan prakarsa KPBU IKN dengan menyampaikan surat pernyataan maksud dan dokumen pendukung.
  9. Peralihan KPBU: KPBU IKN atas prakarsa PJPK dapat beralih menjadi KPBU IKN atas prakarsa badan usaha, dan sebaliknya.

1. Pada KPBU atas prakarsa PJPK, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara atau pihak yang menerima pelimpahan kewenangan yang sedang melaksanakan tahapan KPBU IKN sebelum berlakunya Peraturan Kepala ini, menyelesaikan tahapan dan memenuhi kelengkapan dokumen KPBU IKN sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala ini. 2. Pada KPBU atas prakarsa badan usaha: a. PJPK atau pihak yang menerima pelimpahan kewenangan yang telah menerima surat pernyataan maksud dari badan usaha melakukan kegiatan penilaian sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional mengenai Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha di Ibu Kota Nusantara; b. PJPK atau pihak yang menerima pelimpahan kewenangan yang telah melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada angka 1, menanggapi surat pernyataan maksud, menyelesaikan, dan melanjutkan tahapan KPBU IKN sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala ini; dan c. PJPK atau pihak yang menerima pelimpahan kewenangan yang telah menanggapi surat penyataan maksud dengan menyampaikan permintaan studi kelayakan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (4) huruf a menyelesaikan dan melanjutkan tahapan KPBU IKN sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala ini.

(-)