Peraturan Daerah Kota Banjarmasin ini bertujuan untuk mengembangkan budaya literasi di Banjarmasin. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 76 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah menumbuhkembangkan budaya literasi pada satuan pendidikan, masyarakat, dan keluarga, serta meningkatkan peran serta masyarakat dan pihak lainnya dalam pengembangan budaya literasi di daerah.
Ketentuan substansial mencakup penyelenggaraan pengembangan budaya literasi oleh Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah terkait, seperti dinas pendidikan dan perpustakaan. Pengembangan ini dilakukan dengan memfasilitasi satuan pendidikan, perpustakaan umum daerah, perpustakaan keliling, perpustakaan khusus, perpustakaan digital, taman bacaan masyarakat, pegiat literasi, masyarakat, dan pelaku perbukuan. Peraturan ini juga mengatur strategi peningkatan budaya literasi, pembinaan, monitoring, evaluasi, kerja sama, peran serta masyarakat, pemberian penghargaan, serta pendanaan untuk mendukung pengembangan budaya literasi.