For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN TERHADAP PEREDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL

Also known as: Perda Kabupaten Situbondo 2/2018 · Perda Kabupaten Situbondo No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:17 Mei 2018Publication Date:17 Mei 2018
Badan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGAWASAN DAN PENGENDALIAN TERHADAP PEREDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
LocationPemerintah Kabupaten Situbondo
Effective Date17 Mei 2018
Publication Date17 Mei 2018
Place of EnactmentSitubondo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Keras (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2008 Nomor 14).

Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2018 ini mengatur tentang pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Situbondo. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah karena minuman beralkohol dapat menurunkan derajat kesehatan dan moral bangsa serta bertentangan dengan visi Kabupaten Situbondo yang agamis. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum sebagai upaya untuk mencegah penyalahgunaan minuman beralkohol yang dapat menimbulkan gangguan ketentraman, ketertiban umum dan kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi klasifikasi minuman beralkohol berdasarkan kadar ethanol, pengaturan peredaran dan penjualan minuman beralkohol yang hanya boleh dilakukan oleh perusahaan yang ditunjuk, serta perizinan yang wajib dimiliki oleh setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha penjualan minuman beralkohol. Peraturan ini juga mengatur larangan-larangan terkait penjualan dan konsumsi minuman beralkohol, serta pengawasan dan pengendalian yang dilakukan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.

Hak dan kewajiban subjek hukum dalam peraturan ini mencakup kewajiban memiliki izin (SITU-MB dan SIUP-MB) bagi perusahaan yang menjual minuman beralkohol, kewajiban melaporkan realisasi penjualan minuman beralkohol secara berkala, serta larangan menjual minuman beralkohol kepada pembeli di bawah usia 21 tahun atau wanita hamil. Peraturan ini juga mengatur sanksi administratif bagi pelanggar ketentuan.

(-)

1. Setiap orang pribadi atau perusahaan yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin dan/atau penutupan usaha. 2. Selain sanksi administratif, pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini juga dapat dikenai sanksi pidana kurungan dan/atau pidana denda.