on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN TERHADAP PEREDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
Also known as: Perda Kabupaten Situbondo 2/2018 · Perda Kabupaten Situbondo No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2018 ini mengatur tentang pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Situbondo. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah karena minuman beralkohol dapat menurunkan derajat kesehatan dan moral bangsa serta bertentangan dengan visi Kabupaten Situbondo yang agamis. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum sebagai upaya untuk mencegah penyalahgunaan minuman beralkohol yang dapat menimbulkan gangguan ketentraman, ketertiban umum dan kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi klasifikasi minuman beralkohol berdasarkan kadar ethanol, pengaturan peredaran dan penjualan minuman beralkohol yang hanya boleh dilakukan oleh perusahaan yang ditunjuk, serta perizinan yang wajib dimiliki oleh setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha penjualan minuman beralkohol. Peraturan ini juga mengatur larangan-larangan terkait penjualan dan konsumsi minuman beralkohol, serta pengawasan dan pengendalian yang dilakukan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
Hak dan kewajiban subjek hukum dalam peraturan ini mencakup kewajiban memiliki izin (SITU-MB dan SIUP-MB) bagi perusahaan yang menjual minuman beralkohol, kewajiban melaporkan realisasi penjualan minuman beralkohol secara berkala, serta larangan menjual minuman beralkohol kepada pembeli di bawah usia 21 tahun atau wanita hamil. Peraturan ini juga mengatur sanksi administratif bagi pelanggar ketentuan.