on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Keuangan Desa
Also known as: Perda Kabupaten Bangkalan 12/2011 · Perda Kabupaten Bangkalan No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bangkalan Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Bangkalan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan otonomi desa dalam pembiayaan pembangunan, pertumbuhan ekonomi, serta peningkatan kapasitas dan kesejahteraan masyarakat, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Ketentuan Substansial:
Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan dibantu oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD), yang terdiri dari Sekretaris Desa dan perangkat desa lainnya. Sekretaris Desa bertindak sebagai koordinator pelaksanaan pengelolaan keuangan desa. Bendahara Desa ditetapkan oleh Kepala Desa dan bertugas melaksanakan fungsi perbendaharaan desa.
APBDesa terdiri dari Pendapatan Desa, Belanja Desa, dan Pembiayaan Desa. Pendapatan Desa meliputi Pendapatan Asli Desa (PADesa), bagi hasil pajak daerah, bagian dari retribusi daerah, Alokasi Dana Desa (ADD), bantuan keuangan, hibah, dan sumbangan pihak ketiga. Belanja Desa terdiri dari belanja langsung (pegawai, barang dan jasa, modal) dan belanja tidak langsung (pegawai, subsidi, hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan, belanja tak terduga). Pembiayaan Desa meliputi penerimaan pembiayaan (SILPA, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan desa, penerimaan pinjaman) dan pengeluaran pembiayaan (pembentukan dana cadangan, penyertaan modal desa, pembayaran utang).
Penyusunan APBDesa didasarkan pada RPJMDesa dan RKPDesa. Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa dievaluasi oleh Kepala Daerah sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa. Pelaksanaan APBDesa dilakukan melalui rekening kas desa, dan setiap pendapatan serta pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah. Perubahan APBDesa dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, dan tata cara pengajuannya sama dengan penetapan APBDesa.
Penatausahaan keuangan desa meliputi penatausahaan penerimaan dan pengeluaran yang dilaksanakan oleh Bendahara Desa. Bendahara Desa wajib mempertanggungjawabkan penggunaan dana melalui laporan pertanggungjawaban kepada Kepala Desa.
Pemerintah Daerah dan Camat wajib membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.