Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kota Sungai Penuh. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dasar, yang atas pemanfaatannya dikenakan retribusi. Tujuannya adalah untuk menyediakan dasar hukum bagi pemungutan retribusi pelayanan kesehatan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Pelayanan Kesehatan dipungut atas pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah di Puskesmas, Puskesmas Keliling, Puskesmas Pembantu, Laboratorium Kesehatan, Balai Pengobatan, dan tempat pelayanan kesehatan sejenis, kecuali pelayanan pendaftaran. Subjek retribusi adalah orang pribadi, masyarakat, atau badan yang mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
- Golongan Retribusi: Retribusi pelayanan kesehatan digolongkan sebagai retribusi jasa umum.
- Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa: Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jenis pelayanan, bahan/peralatan yang digunakan, dan frekuensi pelayanan kesehatan yang diberikan.
- Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan.
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi meliputi jasa pelayanan dan jasa sarana, yang tercantum dalam lampiran peraturan daerah. Tarif ini ditinjau kembali paling lambat 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
- Wilayah Pemungutan Retribusi: Wilayah pemungutan retribusi adalah Wilayah Kota Sungai Penuh, dan dipungut di tempat pelayanan kesehatan setelah pelayanan selesai dilakukan.
- Tata Cara Pemungutan Retribusi: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Hasil pemungutan disetor secara bruto ke kas Daerah paling lambat 1 x 24 jam.
- Tata Cara Pembayaran: Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Tata Cara Penagihan: Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang, dan ditagih dengan STRD.
- Keringanan/Pembebasan: Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan melihat kemampuan wajib retribusi dan fungsi Objek Retribusi.
- Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Walikota atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi kepada Walikota.
- Kadaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kadaluwarsa setelah 3 (tiga) tahun sejak terutangnya retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
- Sanksi Administratif: Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang.
- Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi daerah.