For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2011 Tahun 2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional

Also known as: Permen PUPR 04/PRT/M/2011 · Permen PUPR No. 04/PRT/M/2011

Status:
Active
Effective Date:4 April 2011Publication Date:28 Maret 2011
Standar & Pedoman TeknisPerizinan & Pelayanan PublikKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ThemePedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional
LocationKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Effective Date04 April 2011
Publication Date28 Maret 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 369/KPTS/M/2001 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional.

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah kabupaten/kota dalam memberikan IUJK dengan tujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan pembinaan di bidang jasa konstruksi. IUJK diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota tempat BUJK berdomisili, dengan Bupati/Walikota dapat menunjuk Unit Kerja/Instansi untuk memberikan IUJK. BUJK yang ingin memperoleh IUJK harus mengajukan permohonan kepada Bupati/Walikota melalui Unit Kerja/Instansi yang ditunjuk sesuai dengan domisili Badan Usaha. Permohonan terdiri atas izin baru, perpanjangan izin, perubahan data, dan penutupan izin. Persyaratan meliputi pengisian formulir, penyerahan rekaman akta pendirian BUJK, SBU, SKA/SKT, dan Kartu PJT-BU. Unit Kerja/Instansi melakukan pemeriksaan dokumen dan dapat melakukan verifikasi lapangan. IUJK diberikan paling lama 10 hari kerja setelah berkas lengkap dan ditandatangani oleh Bupati/Walikota atau Kepala Unit Kerja/Instansi yang ditunjuk. Usaha orang perseorangan wajib memiliki SKA/SKT dan terdaftar pada unit kerja/instansi pemberi IUJK. Masa berlaku IUJK adalah 3 tahun dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia. BUJK yang memiliki IUJK berhak mengikuti proses pengadaan jasa konstruksi dan berkewajiban mentaati peraturan perundang-undangan, melaporkan perubahan data, menyampaikan dokumen yang benar, dan menyampaikan laporan akhir tahun. Unit Kerja/Instansi wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara berkala kepada Bupati/Walikota, Gubernur, dan Menteri.

(-)

1. BUJK yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: Peringatan tertulis; atau Pembekuan izin usaha; atau Pencabutan Izin Usaha.