Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah kabupaten/kota dalam memberikan IUJK dengan tujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan pembinaan di bidang jasa konstruksi. IUJK diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota tempat BUJK berdomisili, dengan Bupati/Walikota dapat menunjuk Unit Kerja/Instansi untuk memberikan IUJK. BUJK yang ingin memperoleh IUJK harus mengajukan permohonan kepada Bupati/Walikota melalui Unit Kerja/Instansi yang ditunjuk sesuai dengan domisili Badan Usaha. Permohonan terdiri atas izin baru, perpanjangan izin, perubahan data, dan penutupan izin. Persyaratan meliputi pengisian formulir, penyerahan rekaman akta pendirian BUJK, SBU, SKA/SKT, dan Kartu PJT-BU. Unit Kerja/Instansi melakukan pemeriksaan dokumen dan dapat melakukan verifikasi lapangan. IUJK diberikan paling lama 10 hari kerja setelah berkas lengkap dan ditandatangani oleh Bupati/Walikota atau Kepala Unit Kerja/Instansi yang ditunjuk. Usaha orang perseorangan wajib memiliki SKA/SKT dan terdaftar pada unit kerja/instansi pemberi IUJK. Masa berlaku IUJK adalah 3 tahun dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia. BUJK yang memiliki IUJK berhak mengikuti proses pengadaan jasa konstruksi dan berkewajiban mentaati peraturan perundang-undangan, melaporkan perubahan data, menyampaikan dokumen yang benar, dan menyampaikan laporan akhir tahun. Unit Kerja/Instansi wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara berkala kepada Bupati/Walikota, Gubernur, dan Menteri.