Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Dinas Daerah di Kabupaten Pekalongan. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2008 sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu ditinjau kembali. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk peraturan daerah yang baru tentang organisasi dan tata kerja Dinas Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan dinas-dinas daerah yang terdiri dari:
- Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
- Dinas Pekerjaan Umum
- Dinas Pengelolaann Sumber Daya Air, Energi Dan Sumber Daya Mineral
- Dinas Kesehatan
- Dinas Pendapatan Dan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
- Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
- Dinas Kelautan, Perikanan Dan Peternakan
- Dinas Pertanian, Perkebunan Dan Kehutanan
- Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informatika
- Dinas Sosial, Tenaga Kerja Dan Transmigrasi
- Dinas Pemuda, Olahraga Dan Pariwisata
Setiap dinas memiliki kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi yang diatur secara rinci dalam peraturan ini. Susunan organisasi masing-masing dinas mencakup Kepala Dinas, Sekretariat (dengan subbagian program, keuangan, dan umum kepegawaian), bidang-bidang (dengan seksi-seksi terkait), UPT, dan kelompok jabatan fungsional.