1. Pelanggaran terhadap Pasal 6, Pasal 7, Pasal 11 ayat (4), Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 23 huruf a dan huruf b dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif, dan/atau sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
2. Pelanggaran terhadap Pasal 23 huruf c diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda maksimal Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan minimal Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).
3. Pelanggaran terhadap Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 ayat (2), Pasal 23 huruf a, dan Pasal 23 huruf b diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda maksimal Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan minimal Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).