Peraturan ini bertujuan untuk mengatur manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guna menghasilkan pegawai yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, dan bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Manajemen PPPK meliputi penetapan kebutuhan, pengadaan, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan, disiplin, pemutusan hubungan perjanjian kerja, dan perlindungan. Setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja. Pengadaan PPPK dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan. Penilaian kinerja PPPK dilakukan secara objektif dan digunakan untuk perpanjangan perjanjian kerja, pemberian tunjangan, dan pengembangan kompetensi.