For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel

Also known as: Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara 8/2011 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:29 Juli 2011Publication Date:26 Juli 2011
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Hotel
LocationPemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara
Effective Date29 Juli 2011
Publication Date26 Juli 2011
Place of EnactmentAek Kanopan

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pemungutan pajak atas pelayanan hotel. Latar belakangnya adalah untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah yang luas dan nyata, di mana pemerintah daerah diharapkan mampu menggali sumber keuangan sendiri untuk membiayai pemerintahan dan pembangunan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Definisi Pajak Hotel sebagai pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel, termasuk motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan, dan rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10.
  2. Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang seperti fasilitas telepon, internet, dan transportasi.
  3. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada pengusaha hotel, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel.
  4. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel, dengan tarif pajak sebesar 10%.
  5. Kewajiban bagi pengusaha hotel untuk menggunakan bill bond yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara.
  6. Pengaturan mengenai Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) yang wajib diisi oleh Wajib Pajak dan disampaikan paling lama 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
  7. Tata cara pemungutan pajak yang tidak boleh diborongkan, serta pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPTPD, SKPDKB, atau SKPDKBT.

Peraturan ini juga mengatur mengenai wilayah pemungutan pajak yang berada di wilayah daerah, serta masa pajak yang lamanya 1 bulan kalender.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.