on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pajak Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Maluku Barat Daya 6/2013 · Perda Kabupaten Maluku Barat Daya No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Maluku Barat Daya. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dan mengatur kembali pajak daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan akuntabilitas pungutan pajak daerah dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta dunia usaha dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan daerah.
Peraturan ini mengatur jenis-jenis pajak daerah yang dipungut, meliputi:
Setiap jenis pajak diatur mengenai objek pajak, subjek pajak, wajib pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, dan wilayah pemungutan pajak. Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan pajak, termasuk penerbitan surat ketetapan pajak, surat tagihan pajak, serta mekanisme pembayaran dan penagihan pajak. Selain itu, diatur pula mengenai keberatan dan banding terhadap ketetapan pajak, serta pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif.
Peraturan ini juga mengatur mengenai pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan pajak, pembukuan dan pemeriksaan pajak, serta insentif pemungutan pajak.