For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 Tahun 2024

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan

Also known as: Peraturan OJK 26/2024 · Peraturan OJK No. 26 Tahun 2024 · Peraturan OJK Nomor 26 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:13 Desember 2024Publication Date:10 Desember 2024
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 23/72/KEP/DIR tentang Pemberian Garansi oleh Bank tanggal 28 Februari 1991, dan ketentuan pelaksanaan eksternal; 2. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 23/88/KEP/DIR tentang Pemberian Garansi oleh Bank tanggal 18 Maret 1991, dan ketentuan pelaksanaan eksternal; 3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/6/PBI/2003 tentang Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4289) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/5/PBI/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/6/PBI/2003 tentang Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4819); 4. Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/22/PBI/2010 tentang Pedagang Valuta Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5177), dan ketentuan pelaksanaan eksternal; dan 5. Pasal 3, Pasal 4, Pasal 36, Pasal 37, dan Pasal 38 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 25/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 17/OJK).

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang perluasan kegiatan usaha perbankan. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk mendukung bank dalam memberikan layanan yang sesuai dengan kebutuhan nasabah serta memberikan keleluasaan bagi bank untuk menyelenggarakan kegiatan untuk kepentingan bank sendiri dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Peraturan ini mengatur mengenai kegiatan penyertaan modal oleh bank umum dan BPR/BPR Syariah, pengalihan piutang oleh bank, pemanfaatan tanda tangan elektronik dan perjanjian elektronik, serta bank umum syariah dan BPR Syariah sebagai pengelola wakaf. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perluasan cakupan perusahaan penerima penyertaan modal bank umum, pembukaan ruang bagi BPR/BPR Syariah untuk melakukan kegiatan penyertaan modal kepada lembaga penunjang, kewajiban bank terkait pengalihan piutang, serta pengaturan mengenai pemanfaatan tanda tangan elektronik dan perjanjian elektronik dalam layanan perbankan.

1. Bank yang telah memiliki perjanjian kredit atau pembiayaan dan belum memuat klausula persetujuan terkait pengalihan piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) harus memperoleh persetujuan nasabah sebelum melakukan pengalihan piutang kepada pihak lain; 2. Bank Umum yang telah memiliki kebijakan dan prosedur dalam memanfaatkan penggunaan Tanda Tangan Elektronik harus menyesuaikan kebijakan dan prosedur dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

1. BPR atau BPR Syariah yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Pasal 7, Pasal 15, Pasal 16 ayat (1), Pasal 17, Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), Pasal 32 ayat (2), dan/atau Pasal 34 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. 2. Bank yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 38 ayat (1), dan/atau Pasal 40 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. 3. Bank Umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), Pasal 47 ayat (1), ayat (4), Pasal 52 ayat (1), Pasal 53, Pasal 54 ayat (2), Pasal 55 ayat (3), ayat (5), dan/atau Pasal 58 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. 4. Bank Umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) dan/atau Pasal 68, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.