For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1976

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1976 tentang Penetapan Sisal Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1975/1976

Also known as: Perda Provinsi Jawa Tengah 5/1976 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 5 Tahun 1976 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1976

Status:
Active
Effective Date:8 Desember 1978Publication Date:19 Agustus 1976
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenetapan Sisal Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1975/1976
LocationPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Effective Date08 Desember 1978
Publication Date19 Agustus 1976
Place of EnactmentSemarang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini menetapkan sisa perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1975/1976. Sisa perhitungan anggaran rutin lebih besar Rp. 4.306.924.554,15. Sisa perhitungan anggaran pembangunan lebih besar Rp. 6.209.867.316,05. Sisa perhitungan keseluruhan APBD adalah Rp. 10.516.791.860,20. Peraturan ini juga menetapkan jumlah penerimaan dan pengeluaran perhitungan urusan kas dan perhitungan tahun anggaran 1975/1976.

(-)

(-)