Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2017 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika bertujuan untuk mengintegrasikan seluruh institusi sosial dan memberdayakan masyarakat dalam mencegah dan menangkal bahaya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Latar belakangnya adalah pola peredaran narkotika yang sistematis dan membahayakan masyarakat, serta kewajiban pemerintah daerah untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Antisipasi Dini: Gubernur melakukan identifikasi sumber narkotika, memasang pengumuman larangan, melaksanakan kampanye, meminta pegawai menandatangani surat pernyataan anti-narkoba, memberikan edukasi dini, dan membangun pusat informasi.
- Pencegahan: Meliputi pencegahan primer (mencegah seseorang menyalahgunakan narkotika), sekunder (membantu pengguna lepas dari ketergantungan), dan tersier (mencegah pengguna yang sudah pulih kembali menggunakan narkotika). Sasaran pencegahan meliputi keluarga, satuan pendidikan, masyarakat, organisasi kemasyarakatan, instansi pemerintah, media massa, dan tempat ibadah.
- Penanganan dan Rehabilitasi: Penyalah guna narkotika wajib lapor ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial. IPWL harus memenuhi persyaratan sumber daya manusia dan sarana.
- Kerja Sama: Gubernur dapat bekerja sama dengan berbagai pihak seperti BNN, desa pakraman, lembaga pendidikan, lembaga umat beragama, organisasi kemasyarakatan, badan usaha, dan perorangan.
- Pembinaan dan Pengawasan: Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika.
- Partisipasi Masyarakat: Masyarakat memiliki hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.
- Pendanaan: Pendanaan bersumber dari APBD dan sumbangan yang tidak mengikat.
- Pelaporan: IPWL wajib melaporkan data penyalah guna narkotika setiap bulan kepada Gubernur.