on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Survei dan Pengujian Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, Dan KOnservasi Energi
Also known as: Permen ESDM 6/2022 · Permen ESDM No. 6 Tahun 2022 · Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Besar Survei dan Pengujian Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (Balai Besar Survei dan Pengujian KEBTKE). Balai Besar Survei dan Pengujian KEBTKE adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di bidang ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan, dan konservasi energi. Balai Besar Survei dan Pengujian KEBTKE berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, serta dapat berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan dalam pelaksanaan tugas di bidang ketenagalistrikan.
Tugas dan Fungsi: Balai Besar Survei dan Pengujian KEBTKE bertugas melaksanakan survei dan pengujian di bidang ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan, dan konservasi energi. Fungsi yang dijalankan meliputi penyusunan rencana, program dan anggaran; pelaksanaan survei dan pemetaan potensi energi; pelaksanaan pengujian teknis; pelayanan jasa survei dan pengujian; pengelolaan sarana dan prasarana; pelaksanaan urusan hukum, kerja sama, dan pengelolaan informasi; serta pelaksanaan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, dan pengelolaan barang milik negara.
Struktur Organisasi: Balai Besar Survei dan Pengujian KEBTKE terdiri atas Bagian Umum dan Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian Umum memiliki tugas melaksanakan penyusunan rencana, program dan anggaran, keuangan, urusan hukum, kerja sama, pengelolaan informasi, ketatausahaan, kepegawaian, organisasi, tata laksana, perlengkapan, kerumahtanggaan, serta pengelolaan barang milik negara, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa.