For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2/PER/M.KOMINFO/3/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2/PER/M.KOMINFO/3/2011 Tahun 2011 tentang Sertifikasi Radio Elektronika dan Operator Radio

Also known as: Permenkominfo 2/PER/M.KOMINFO/3/2011 · Permenkominfo No. 2/PER/M.KOMINFO/3/2011

Status:
Active
Effective Date:7 Maret 2011Publication Date:3 Maret 2011
Profesi & Sertifikasi KeahlianTelekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemeSertifikasi Radio Elektronika dan Operator Radio
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date07 Maret 2011
Publication Date03 Maret 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap stasiun radio pantai dan kapal dioperasikan oleh operator bersertifikat yang diakui oleh pemerintah. Sertifikasi ini melibatkan Sertifikat Radio Elektronika dan Sertifikat Operator Radio, yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan khusus serta lulus Ujian Negara. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) yang menyelenggarakan pelatihan ini harus memenuhi persyaratan tertentu dan mendapatkan rekomendasi dari Direktur Jenderal. Sertifikat Kewenangan yang diterbitkan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang. Pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan Diklat dilakukan oleh Direktorat Jenderal.

1. Lembaga Diklat REOR harus melaporkan penyelenggaraan Diklat REOR yang dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku kepada Menteri atau Pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal diberlakukannya Peraturan Menteri ini.

1. Lembaga Diklat REOR yang tidak menerapkan kurikulum dan silabus atau tidak mengirimkan laporan diberi peringatan tertulis sebanyak 3 kali dengan tenggang waktu 30 hari kalender untuk setiap peringatan. 2. Jika tidak ditindaklanjuti, Lembaga Diklat dilarang menyelenggarakan Diklat REOR. 3. Calon pemegang Sertifikat Kewenangan yang tidak mengucapkan sumpah atau janji tidak akan diberikan Sertifikat Kewenangan.