Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang Lembaga Pendanaan Efek (LPE). LPE adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha pendanaan transaksi efek. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan likuiditas transaksi efek dan mengatasi keterbatasan sumber pendanaan transaksi efek oleh perusahaan efek.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur beberapa ketentuan substansial, antara lain:
- Kegiatan Usaha LPE: LPE dapat memberikan pendanaan transaksi efek kepada Perusahaan Efek untuk penyelesaian Transaksi Marjin dan/atau Transaksi Short Selling. LPE juga dapat memberikan pendanaan transaksi efek lainnya setelah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
- Permodalan dan Pemegang Saham: LPE wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah). Mayoritas saham LPE wajib dimiliki oleh Bursa Efek.
- Anggota Direksi dan Dewan Komisaris: Anggota Direksi dan Dewan Komisaris LPE wajib memenuhi persyaratan integritas, kompetensi, dan keahlian tertentu. Setiap calon anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris LPE wajib terlebih dahulu lulus penilaian kemampuan dan kepatutan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
- Operasional dan Pengendalian Internal LPE: Dalam memberikan pendanaan transaksi efek, LPE wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. LPE juga wajib memiliki sistem operasional yang memadai untuk melaksanakan kegiatan pendanaan transaksi efek.
- Manajemen Risiko LPE: LPE wajib memiliki manajemen risiko yang memadai atas kegiatan pendanaan transaksi efek.
- Sumber Pendanaan LPE: Pendanaan LPE dapat berasal dari pinjaman dana dari lembaga jasa keuangan, penerbitan Efek bersifat utang atau sukuk, pinjaman subordinasi dari pemegang saham LPE, penambahan modal disetor, dan/atau pinjaman Efek.
- Tata Cara Permohonan Perizinan LPE: Peraturan ini mengatur tata cara permohonan untuk memperoleh izin usaha LPE.
- Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan LPE: LPE harus menyampaikan rencana kerja dan anggaran tahunan LPE kepada Otoritas Jasa Keuangan.
- Laporan LPE: LPE wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai laporan keuangan tahunan, laporan kegiatan bulanan, laporan triwulanan realisasi rencana kerja dan anggaran, pengunduran diri anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris, hasil rapat umum pemegang saham, kegagalan penerima Pendanaan Transaksi Efek dalam memenuhi kewajiban, kegagalan LPE memenuhi batas maksimal gearing ratio, dan laporan atau dokumen yang diminta sewaktu-waktu oleh Otoritas Jasa Keuangan.