For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Kudus

Also known as: Perda Kabupaten Kudus 5/2020 · Perda Kabupaten Kudus No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:10 Desember 2020Publication Date:10 Desember 2020
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Kudus
LocationPemerintah Kabupaten Kudus
Effective Date10 Desember 2020
Publication Date10 Desember 2020
Place of EnactmentKudus

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan terkoordinasi, membangun partisipasi publik dan swasta, serta mendorong semangat gotong royong. Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, yang meliputi penjaminan hak masyarakat dan pengungsi, perlindungan dari dampak bencana, pengurangan risiko bencana, dan pengalokasian dana yang memadai dalam APBD. Wewenang Pemerintah Daerah mencakup penetapan kebijakan, perumusan kebijakan pencegahan pengurasan sumber daya alam, perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur penanggulangan bencana, pelaksanaan kerja sama, pengaturan penggunaan teknologi, pengendalian pengumpulan dan penyaluran uang atau barang, dan pemberian izin pengumpulan barang dan uang. Dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, Pemerintah Daerah membentuk BPBD yang bertanggung jawab kepada Bupati. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan sosial, pendidikan, informasi, berperan serta dalam perencanaan, dan melakukan pengawasan. Masyarakat juga berkewajiban menjaga kehidupan sosial yang harmonis, melakukan kegiatan penanggulangan bencana, dan memberikan informasi yang benar. Lembaga usaha, lembaga internasional, dan lembaga kemasyarakatan dapat berperan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi tahap prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana. Pendanaan penanggulangan bencana dialokasikan dalam APBD, meliputi tahap prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana. Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap seluruh tahap penyelenggaraan penanggulangan bencana dan kegiatan pengumpulan sumbangan. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana.

1. Semua ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana di Daerah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dikeluarkan peraturan pelaksanaan baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Program kegiatan berkaitan dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu kegiatan dimaksud berakhir, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 9, Pasal 11, Pasal 12 ayat (1), dan Pasal 13 ayat (2) dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).