For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 1989

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1989 tentang Pembentukan Kota Administratip Bontang

Also known as: PP 20/1989 · PP No. 20 Tahun 1989 · PP Nomor 20 Tahun 1989

Status:
Active
Effective Date:1 Desember 1989Publication Date:1 Desember 1989
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePembentukan Kota Administratip Bontang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Desember 1989
Publication Date01 Desember 1989
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Kecamatan Bontang sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk menanggapi perkembangan dan kemajuan wilayah Kecamatan Bontang yang menunjukkan ciri kehidupan perkotaan. Tujuannya adalah meningkatkan status pemerintahan menjadi Kota Administratif guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan aspirasi masyarakat setempat.

Ketentuan Substansial: Kota Administratif Bontang dibentuk dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai, Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur. Pemerintah Kota Administratif Bontang berada di bawah Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai dan dapat dibina langsung oleh Gubernur Kalimantan Timur. Fungsi pemerintah kota meliputi penyesuaian penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan perkotaan dan pembinaan pembangunan. Wilayah Kota Administratif Bontang terdiri dari 9 desa yang dibagi menjadi dua kecamatan: Bontang Utara dan Bontang Selatan. Pembiayaan pembentukan kota ini dibebankan pada APBN dan APBD terkait.

1. Susunan organisasi pemerintah wilayah Kecamatan Bontang yang ada tetap berlaku sampai dikeluarkannya keputusan baru oleh Menteri Dalam Negeri. 2. Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati yang berlaku sebelum peraturan ini tetap berlaku bagi Kota Administratif Bontang dan Kecamatan Sangatta. 3. Masalah kepegawaian, keuangan, dan materiil akibat perubahan status diselesaikan oleh Bupati Kutai atas nama Gubernur Kalimantan Timur.

(-)