on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1989 tentang Pembentukan Kota Administratip Bontang
Also known as: PP 20/1989 · PP No. 20 Tahun 1989 · PP Nomor 20 Tahun 1989
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk menanggapi perkembangan dan kemajuan wilayah Kecamatan Bontang yang menunjukkan ciri kehidupan perkotaan. Tujuannya adalah meningkatkan status pemerintahan menjadi Kota Administratif guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan aspirasi masyarakat setempat.
Ketentuan Substansial: Kota Administratif Bontang dibentuk dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai, Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur. Pemerintah Kota Administratif Bontang berada di bawah Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai dan dapat dibina langsung oleh Gubernur Kalimantan Timur. Fungsi pemerintah kota meliputi penyesuaian penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan perkotaan dan pembinaan pembangunan. Wilayah Kota Administratif Bontang terdiri dari 9 desa yang dibagi menjadi dua kecamatan: Bontang Utara dan Bontang Selatan. Pembiayaan pembentukan kota ini dibebankan pada APBN dan APBD terkait.