For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2012

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Also known as: Peraturan Bawaslu 14/2012 · Peraturan Bawaslu No. 14 Tahun 2012 · Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:31 Oktober 2012Publication Date:24 Oktober 2012
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDPolitik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
ThemeTata Cara Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
LocationBadan Pengawas Pemilihan Umum
Effective Date31 Oktober 2012
Publication Date24 Oktober 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pelaporan Pelanggaran Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan integritas dan kredibilitas penyelenggaraan pemilihan umum yang berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan demokratis. Peraturan ini menetapkan tata cara pelaporan dan penanganan pelanggaran pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diberi wewenang untuk menerima laporan dugaan pelanggaran dan meneruskannya kepada instansi berwenang. Laporan dapat disampaikan oleh warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih, pemantau pemilu, atau peserta pemilu. Pengawas Pemilu bertugas mengawasi dan menangani pelanggaran pemilu, termasuk pelanggaran kode etik, administrasi, dan tindak pidana pemilu. Proses penanganan melibatkan pengumpulan bukti, klarifikasi, dan pemberian rekomendasi.

(-)

1. Pelanggaran terhadap rekomendasi dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang tidak ditindaklanjuti dapat dikenai sanksi peringatan lisan atau tertulis.