For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2016

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Sistem Pelaporan Unit Kerja Pusat dan Daerah Bidang Ketenagakerjaan

Also known as: Permenaker 32/2016 · Permenaker No. 32 Tahun 2016 · Permenaker Nomor 32 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:15 November 2016Publication Date:15 November 2016
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi PemerintahPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
ThemeSistem Pelaporan Unit Kerja Pusat dan Daerah Bidang Ketenagakerjaan
LocationKementerian Ketenagakerjaan
Effective Date15 November 2016
Publication Date15 November 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.18/MEN/XII/2011 tentang Sistem Pelaporan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Instansi Provinsi/Kabupaten/ Kota Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 791); 2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2015 tentang Sistem Pelaporan Unit Kerja Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2071).

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mengatur tentang sistem pelaporan unit kerja pusat dan daerah di bidang ketenagakerjaan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman bagi seluruh Unit Kerja Pusat dan Daerah dalam penyusunan Laporan Pelaksanaan Tugas bidang ketenagakerjaan. Unit Kerja Pusat terdiri atas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan, dan Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP). Unit Kerja Daerah terdiri atas Dinas Provinsi dan Dinas Kabupaten/Kota. Jenis Laporan Pelaksanaan Tugas meliputi Laporan Pelaksanaan Tugas unit kerja pusat dan daerah, serta laporan khusus sesuai kebutuhan. Materi laporan berisi data dan informasi mengenai capaian indikator kinerja (strategis, program, dan kegiatan), realisasi keuangan dan fisik dari APBN, serta permasalahan dan upaya tindak lanjut. Penyusunan laporan dilakukan oleh bagian yang bertanggung jawab di masing-masing unit kerja. Penyampaian laporan dilakukan secara bulanan dan tahunan kepada Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota, dan pejabat terkait lainnya sesuai dengan periode yang telah ditentukan. Penanggung jawab laporan adalah pejabat Eselon I, Eselon II/Kepala UPTP, dan Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota.

(-)

(-)