on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 11 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Also known as: Perda Kabupaten Batanghari 11/2014 · Perda Kabupaten Batanghari No. 11 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Batang Hari. Latar belakangnya adalah bahwa pendidikan merupakan hak setiap warga negara dan harus diselenggarakan secara merata, bermutu, relevan, dan efisien. Tujuannya adalah untuk menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, mengembangkan potensi peserta didik, dan meningkatkan mutu kegiatan belajar mengajar.
Pemerintah Daerah bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan nasional di daerahnya dan menetapkan kebijakan daerah di bidang pendidikan. Peraturan ini mengatur jalur, jenjang, dan jenis pendidikan, termasuk pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Juga diatur mengenai pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus, serta pendidikan keagamaan.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Peserta didik berhak mendapatkan pelayanan pendidikan yang berkualitas, beasiswa, akses pelayanan pendidikan agama, dan perlindungan dari kekerasan. Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh penghasilan yang layak, penghargaan, kesempatan pengembangan karir, dan perlindungan hukum. Mereka juga wajib melaksanakan tugas secara profesional, menciptakan suasana pendidikan yang kondusif, dan meningkatkan mutu pendidikan.
Peraturan ini juga mengatur sarana dan prasarana pendidikan, pendanaan pendidikan, peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam pendidikan, serta pembentukan dewan pendidikan dan komite sekolah. Pemerintah Daerah wajib melengkapi sarana dan prasarana pendidikan, memberikan bantuan biaya, dan mengatur pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan. Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Masyarakat dan dunia usaha dapat berperan serta dalam meningkatkan mutu pendidikan.