on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 1979 tentang Penyesuaian Harga Jual Bahan Bakar Minyak Tanah
Also known as: Keppres 22/1979 · Keppres No. 22 Tahun 1979 · Keppres Nomor 22 Tahun 1979
Peraturan ini TIDAK BERLAKU. Analisis ini disusun dengan penekanan bahwa Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1979 tentang Penyesuaian Harga Jual Bahan Bakar Minyak Tanah adalah dokumen historis yang kini tidak berlaku sebagai sumber hukum yang mengikat.
Dalam teks Keputusan Presiden sendiri tidak tercantum ketentuan pencabutan berikut tanggal pencabutan. Dokumen asli menetapkan berlakunya sejak 2 Mei 1979, tetapi tidak memuat informasi kapan atau oleh peraturan apa Keputusan ini secara formal dicabut atau dinyatakan tidak berlaku.
Catatan penting: Untuk menentukan tanggal pencabutan atau penetapan tidak berlakunya secara resmi, diperlukan pemeriksaan arsip resmi (Lembaran Negara, Berita Negara, dan/atau daftar Keputusan Presiden/Peraturan Pemerintah/Peraturan Presiden selanjutnya) atau riset yuridis ke dokumen pengganti yang mengatur harga BBM/minyak tanah.
Dokumen tidak menyebutkan pengganti. Kemungkinan pengganti/aturan pengendali selanjutnya adalah salah satu dari instrumen hukum berikut (harus diverifikasi lewat arsip): Keputusan Presiden/Peraturan Pemerintah/Peraturan Presiden selanjutnya tentang harga BBM atau kebijakan energi, Peraturan Menteri yang mengatur mekanisme harga dan distribusi bahan bakar, atau ketentuan pengelolaan subsidi BBM/struktur organisasi Pertamina yang mengubah mekanisme penetapan harga.
Dalam teks ini tidak tercantum amandemen atau perubahan sebelumnya. Oleh karena itu, berdasarkan dokumen yang diberikan, tidak ada riwayat perubahan yang dicatat sebelum peraturan tersebut menjadi inactive (pencabutan/berhenti berlaku tidak dicantumkan pada teks).
Dalam bagian 'Menimbang' disebutkan bahwa penyesuaian harga dilakukan sehubungan dengan meningkatnya ongkos produksi, dengan maksud mempertahankan peningkatan dan kelancaran produksi. Tujuan praktisnya adalah menyesuaikan harga eceran minyak tanah agar sesuai dengan kondisi biaya produksi sehingga pasokan tetap terjaga.
Kewajiban utama: Menetapkan harga jual minyak tanah per liter di instalasi Pertamina sebesar Rp 25,- dan menugaskan Menteri Pertambangan dan Energi untuk melaksanakan ketentuan tersebut secara tertib (Pasal 1 dan Pasal 2).
Hak: Tidak ada hak konsumen atau hak spesifik lain yang secara eksplisit diatur dalam teks; hak praktis mengikuti pelaksanaan harga yang ditetapkan oleh pemerintah dan distribusi oleh Pertamina.
Dalam dokumen yang diberikan tidak tercantum alasan pencabutan karena teks tidak memuat pencabutan. Secara umum, alasan tipikal bagi ketidakberlakuan/penarikan peraturan semacam ini meliputi perubahan kebijakan energi nasional, reformasi mekanisme penetapan harga (peralihan ke mekanisme pasar atau subsidi terstruktur), restrukturisasi lembaga pengelola BBM, inflasi dan perubahan nilai mata uang yang membuat angka nominal tidak relevan, atau penerbitan peraturan pengganti yang mengatur keseluruhan pengendalian harga BBM.
Dampak umum yang diharapkan saat peraturan semacam ini dinyatakan tidak berlaku adalah adanya perubahan mekanisme penetapan harga (mis. pergeseran ke sistem harga yang lebih fleksibel atau baru), penyesuaian subsidi, penataan ulang distribusi, dan adaptasi Pertamina serta konsumen terhadap harga baru. Untuk kasus konkret Keppres ini, dampak historis spesifik memerlukan verifikasi melalui dokumen pengganti dan data ekonomi dari periode berikutnya.
Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1979 itu sendiri hanya memuat ketentuan mulai berlaku (Pasal 3) dan tidak memuat ketentuan peralihan jika suatu saat dicabut. Oleh karena itu, bila pencabutan dilakukan kemudian, ketentuan peralihan akan bergantung pada instrumen hukum yang mencabut atau menggantikan Keputusan ini.
Transisi umumnya diatur oleh peraturan pengganti yang mencabut dengan tegas dan mencantumkan ketentuan peralihan, seperti jangka waktu penyesuaian harga, penanganan stok dan kontrak, serta mekanisme administrasi baru. Karena dokumen ini tidak mencantumkan pencabutnya, rincian transisi harus ditelusuri pada dokumen pengganti yang relevan.
Secara prinsip, kewajiban yang muncul dari Keputusan ini berakhir saat peraturan pencabut efektif berlaku, kecuali peraturan pengganti secara tegas menyatakan beberapa kewajiban atau hak tetap berlaku sampai penyelesaian tertentu. Tanpa teks pencabut, tidak dapat dipastikan kewajiban mana yang tetap berlalu.
Perkara administratif atau sengketa yang terjadi saat peraturan masih berlaku biasanya diselesaikan dengan merujuk pada peraturan yang berlaku pada saat peristiwa terjadi; jika perkara berlangsung ketika peraturan dicabut, penyelesaiannya akan mengikuti ketentuan peralihan dan peraturan pengganti serta prinsip hukum yang berlaku (mis. asas retrospektif/non-retroaktif). Untuk kepastian mengenai perkara konkret, perlu menelaah arsip perkara atau keputusan administratif/kehakiman terkait.
Dalam teks Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1979 tidak tercantum ketentuan sanksi administratif atau pidana bagi pelanggaran ketentuan harga. Instrumen hanya menetapkan harga dan menugaskan Menteri Pertambangan dan Energi untuk pelaksanaan.
Secara historis, pelaksanaan dan penegakan ketentuan harga umumnya dilaksanakan melalui pengawasan administratif oleh instansi terkait dan, bila perlu, ketentuan sanksi diatur oleh peraturan pelaksana (mis. peraturan menteri atau peraturan pemerintah) atau peraturan perundang‑undangan lain yang berlaku pada waktu itu.
Jika sanksi khusus pernah diatur pada peraturan lain yang mengacu pada Keputusan ini, pencabutan Keputusan dapat mempengaruhi dasar hukum penjatuhan sanksi tersebut; namun, sanksi yang sudah dijatuhkan biasanya diselesaikan menurut ketentuan hukum yang berlaku saat sanksi dijatuhkan. Karena teks Keppres ini tidak menyebut sanksi, tidak ada sanksi spesifik yang otomatis batal hanya karena Keppres ini diberhentikan.
Untuk sanksi administratif atau proses penegakan yang masih berjalan pada saat peraturan dihentikan, penyelesaiannya akan mengacu pada ketentuan peralihan dari peraturan pencabut atau penerapan peraturan umum tentang asas hukum acara administratif. Rekomendasi praktik: menelusuri dokumen pelaksana atau keputusan pencabut untuk mengetahui mekanisme penyelesaian perkara/sanksi yang belum final.
Catatan penutup: Analisis ini bersifat historis dan mencerminkan status "TIDAK BERLAKU" sebagaimana diminta. Untuk kepastian hukum (mis. tanggal pencabutan, peraturan pengganti, rincian sanksi historis atau perkara tertentu), disarankan melakukan penelusuran arsip resmi: Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara, koleksi Keputusan Presiden, serta peraturan pelaksana dan dokumen kementerian terkait.