For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2020 tentang Bantuan Hukum Di Lingkungan Kementerian Luar Negeri Dan Perwakilan Republik Indonesia

Also known as: Permenlu 2/2020 · Permenlu No. 2 Tahun 2020 · Permenlu Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:26 Februari 2020Publication Date:17 Februari 2020
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Menteri Luar Negeri
ThemeBantuan Hukum Di Lingkungan Kementerian Luar Negeri Dan Perwakilan Republik Indonesia
LocationKementerian Luar Negeri
Effective Date26 Februari 2020
Publication Date17 Februari 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pemberian bantuan hukum di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia. Latar belakangnya adalah bahwa Menteri, Wakil Menteri, Kepala Perwakilan Republik Indonesia, Pimpinan Unit, Pejabat, dan Pegawai di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia dapat menghadapi masalah hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi mereka. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin dan memenuhi hak hukum Pemohon Bantuan Hukum.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pemberian bantuan hukum kepada Pemohon Bantuan Hukum yang menghadapi Masalah Hukum.
  2. Tata cara pengajuan permohonan bantuan hukum, termasuk permohonan secara tertulis atau lisan/melalui pesan elektronik dalam keadaan mendesak.
  3. Alasan penolakan permohonan bantuan hukum, seperti Pemohon tertangkap tangan, masalah hukum tidak terkait dengan tugas dan fungsi, Pemohon dihukum karena tindak pidana jabatan atau umum, atau Pemohon menggugat keputusan Pejabat Kementerian/Perwakilan.
  4. Jenis penanganan bantuan hukum: yang mengarah pada proses pengadilan, yang sedang dalam proses pengadilan, dan setelah adanya putusan pengadilan.
  5. Pedoman pelaksanaan bantuan hukum yang mengarah pada proses pengadilan, meliputi bantuan hukum dalam proses penyelidikan/penyidikan tindak pidana dan bantuan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
  6. Pedoman penanganan bantuan hukum yang sedang dalam proses badan peradilan, meliputi bantuan hukum pemeriksaan perkara pidana, bantuan hukum bidang perdata, dan bantuan hukum penyelesaian perkara tata usaha negara.
  7. Pedoman penanganan bantuan hukum setelah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, meliputi tata cara pelaksanaan putusan pengadilan dan rehabilitasi.
  8. Koordinasi, kerja sama, pembinaan, dan pendanaan bantuan hukum, termasuk penggunaan jaksa pengacara negara dan advokat, serta pembinaan bantuan hukum melalui penyuluhan, sosialisasi, dan pelatihan.

Peraturan ini juga mengatur bahwa pendanaan untuk pelaksanaan bantuan hukum dibebankan pada anggaran Kementerian.

(-)

(-)