For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21/PER/M.KOMINFO/4/2009 Tahun 2009

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21/PER/M.KOMINFO/4/2009 Tahun 2009 tentang Standar Penyiaran Digital untuk Menyiaran Radio pada Pita Very High Frequency (VHF) di Indinesia

Also known as: Permenkominfo 21/PER/M.KOMINFO/4/2009 · Permenkominfo No. 21/PER/M.KOMINFO/4/2009

Status:
Inactive
Effective Date:15 April 2009Publication Date:15 April 2009
Standar & Pedoman TeknisTelekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemeStandar Penyiaran Digital untuk Menyiaran Radio pada Pita Very High Frequency (VHF) di Indinesia
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date15 April 2009
Publication Date15 April 2009
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini ditetapkan untuk mengatasi permasalahan penggunaan frekuensi pada Band II Very High Frequency (VHF) untuk penyiaran radio FM yang tidak sesuai dengan rencana induk. Tujuannya adalah untuk menyediakan saluran siaran alternatif melalui sistem penyiaran radio digital. Standar yang ditetapkan adalah Digital Audio Broadcasting (DAB) Family. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan penyiaran radio digital, termasuk rencana induk frekuensi, standardisasi perangkat, jadwal pelaksanaan, dan model bisnis. Menteri juga menetapkan persyaratan teknis perangkat jika Standar Nasional Indonesia belum ada. Lembaga penyiaran dan industri terkait diharapkan mempersiapkan sistem penyiaran radio digital ini.

(-)

(-)