Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Kotawaringin Barat. Latar belakangnya adalah untuk mendukung kinerja pemerintahan dan pembangunan, menyelamatkan memori kolektif bangsa, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui sistem kearsipan yang komprehensif dan terpadu.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Pembentukan Lembaga Kearsipan Daerah dan Unit Kearsipan pada Perangkat Daerah, Desa/Kelurahan, BUMD, dan Perusahaan.
2. Kewajiban Pemerintah Daerah untuk melaksanakan pengelolaan dan pengembangan kearsipan, serta pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kearsipan daerah.
3. Wewenang Pemerintah Daerah untuk mengangkat dan membina tenaga fungsional Arsiparis dan Tenaga Kearsipan, menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria kearsipan daerah, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kearsipan, serta menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan arsip.
4. Kewajiban setiap pimpinan Perangkat Daerah, Pemerintah Desa/Kelurahan, BUMD, Perusahaan, Organisasi Politik, dan Organisasi Kemasyarakatan untuk menyelenggarakan kearsipan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
5. Pengelolaan arsip dinamis dan statis, termasuk penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip dinamis, serta akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses arsip statis.
6. Pembangunan dan pengelolaan Sistem Informasi Kearsipan Daerah (SIKD) dan Jaringan Informasi Kearsipan Daerah (JIKD) untuk mendukung pengelolaan arsip dan memberikan informasi yang autentik dan utuh.