For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pemberian Sebagian Hasil Penerimaan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Desa/Kelurahan

Also known as: Perda Kabupaten Demak 2/2009 · Perda Kabupaten Demak No. 2 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2009Publication Date:1 Januari 2009
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemberian Sebagian Hasil Penerimaan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Desa/Kelurahan
LocationPemerintah Kabupaten Demak
Effective Date01 Januari 2009
Publication Date01 Januari 2009
Place of EnactmentDemak

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian sebagian hasil penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa/Kelurahan di Kabupaten Demak. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kemampuan Pemerintah Desa/Kelurahan dalam melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 serta Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001.

Ketentuan substansial meliputi jenis Pajak Daerah yang sebagian hasilnya diberikan kepada Desa/Kelurahan, yaitu Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Penerangan Jalan, Pengambilan dan Pengolahan Galian Golongan C, Parkir, Sarang Burung Walet, dan jenis pajak lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Jenis Retribusi Daerah yang sebagian hasilnya diberikan adalah yang melibatkan Desa/Kelurahan secara langsung dalam penyediaan layanan, seperti Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Izin Gangguan (HO), Izin Trayek, dan Pengganti Bea Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil.

Bagian penerimaan Desa/Kelurahan dialokasikan untuk menunjang kemampuan keuangan Desa/Kelurahan dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Bagian penerimaan dari pajak daerah ditetapkan sebesar 10% dari realisasi penerimaan Pajak Daerah, sedangkan bagian penerimaan dari Retribusi Daerah Tertentu ditetapkan sebesar 10% dari penerimaan retribusi daerah tertentu. Pengalokasian dana dimasukkan dalam APBD Kabupaten.

(-)

(-)