For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha

Also known as: Perda Kabupaten Konawe 3/2012 · Perda Kabupaten Konawe No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Konawe Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:30 Juli 2012Publication Date:30 Juli 2012
Pajak & Retribusi DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Jasa Usaha
LocationPemerintah Kabupaten Konawe
Effective Date30 Juli 2012
Publication Date30 Juli 2012
Place of EnactmentUnaaha

Peraturan ini mencabut peraturan daerah yang mengatur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 3 Tahun 2012 mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menggali sumber-sumber pendapatan asli daerah dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis retribusi jasa usaha yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, yaitu: retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi tempat pelelangan, retribusi terminal, retribusi tempat khusus parkir, retribusi rumah potong hewan, retribusi pelayanan kepelabuhan, retribusi tempat rekreasi dan olah raga, serta retribusi pesanggrahan dan tempat penginapan. Setiap jenis retribusi diatur mengenai nama, objek, subjek, wajib retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur dan besaran tarif retribusi. Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan retribusi, masa retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pembayaran dan penyetoran, sanksi administratif, keberatan, tata cara penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, dan tata cara penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa.

1. Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah tentang Retribusi mengenai jenis Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang. 2. Jenis retribusi selain yang ditetapkan dalam Pasal 2 ayat (2), dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, perlu dilakukan perluasan objek retribusi daerah sepanjang memenuhi kriteria dengan tidak membebani masyarakat, Pemerintah Kabupaten/Kota dapat menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.