For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kabupaten Layak Anak

Also known as: Perda Kabupaten Sumedang 10/2019 · Perda Kabupaten Sumedang No. 10 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:23 Agustus 2019Publication Date:23 Agustus 2019
Perlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKabupaten Layak Anak
LocationPemerintah Kabupaten Sumedang
Effective Date23 Agustus 2019
Publication Date23 Agustus 2019
Place of EnactmentSumedang Utara

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Sumedang. Latar belakangnya adalah bahwa anak memiliki hak yang harus dipenuhi dan merupakan potensi bangsa. Tujuannya adalah untuk menjamin pemenuhan hak anak melalui pembangunan berbasis hak anak yang terintegrasi.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pengelompokan pemenuhan hak anak ke dalam 5 klaster: hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus.
  2. Kewajiban Pemerintah Daerah Kabupaten untuk menyediakan fasilitas dan layanan publik untuk pemenuhan hak anak di berbagai bidang, seperti pembuatan akte kelahiran, forum anak, call center anak, puskesmas ramah anak, ruang menyusui, taman kota, sekolah ramah anak, dan pusat krisis anak.
  3. Pembentukan Gugus Tugas KLA sebagai lembaga koordinatif di tingkat daerah yang bertugas mengoordinasikan pengembangan KLA, menyusun RAD-KLA, melaksanakan sosialisasi, melakukan pemantauan dan evaluasi, serta membuat laporan kepada Bupati.
  4. Tahapan pengembangan KLA meliputi persiapan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
  5. Kecamatan dan Desa/Kelurahan Layak Anak menjadi bagian dari KLA dan berkewajiban berperan aktif dalam mewujudkan KLA di daerah.

Peraturan ini menekankan integrasi komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha dalam kebijakan, program, dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak.

1. Gugus Tugas KLA yang telah dibentuk tetap bekerja sampai dibentuknya gugus tugas baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)