Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Temanggung. Tujuan pengaturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum, pedoman, mewujudkan tertib administrasi, dan menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pengelolaan BMD meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
Pejabat pengelola BMD terdiri dari Pemegang Kekuasaan Pengelolaan BMD (Bupati), Pengelola Barang (Sekretaris Daerah), Pejabat Penatausahaan Barang, Pengguna Barang (Kepala OPD), Kuasa Pengguna Barang, Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang, Pengurus Barang Pengelola, Pengurus Barang Pengguna, Pembantu Pengurus Barang Pengelola, Pembantu Pengurus Barang Pengguna, dan Pengurus Barang Pembantu. Bupati berwenang menetapkan kebijakan pengelolaan BMD, penggunaan, pemanfaatan, atau pemindahtanganan BMD berupa tanah dan/atau bangunan, serta kebijakan pengamanan dan pemeliharaan BMD.
Pengadaan BMD dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Pemanfaatan BMD dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), bangun guna serah (BGS) atau bangun serah guna (BSG), dan kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI). Pemindahtanganan BMD dapat berupa penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah.