For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan

Also known as: Perda Kabupaten Timor Tengah Selatan 5/2016 · Perda Kabupaten Timor Tengah Selatan No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:20 Oktober 2016Publication Date:20 Oktober 2016
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan
LocationPemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan
Effective Date20 Oktober 2016
Publication Date20 Oktober 2016
Place of EnactmentSoE

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 19 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 19) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 19 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 1). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2007 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 20) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 19 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 12). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan-badan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2007 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 21) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2011 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 13). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Kabupaten Timor Tengah Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 3). 5. Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Timor Tengah Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang bertujuan untuk mewujudkan penataan organisasi perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien sesuai dengan prinsip rightsizing berdasarkan beban kerja. Perangkat daerah yang dibentuk meliputi Sekretariat Daerah (Tipe A), Sekretariat DPRD (Tipe A), Inspektorat Daerah (Tipe A), Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Dinas Daerah terdiri dari berbagai tipe (A, B, dan C) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, ketenagakerjaan, pengendalian penduduk, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan perempuan, ketahanan pangan, lingkungan hidup, kependudukan, perhubungan, komunikasi dan informatika, perdagangan, penanaman modal, kepemudaan dan olahraga, kearsipan dan perpustakaan, perikanan, pariwisata, tanaman pangan, dan peternakan. Badan Daerah melaksanakan fungsi penunjang perencanaan, penelitian dan pengembangan, kepegawaian, keuangan, dan pendapatan daerah. Selain itu, Kecamatan juga ditetapkan sebagai perangkat daerah. Bupati dibantu oleh 3 (tiga) orang Staf Ahli di bidang ekonomi dan pembangunan, politik, hukum dan pemerintahan, serta kesejahteraan.

1. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dibentuk sebagai organisasi perangkat Daerah sampai dengan Peraturan Perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik diundangkan. 2. Badan Penanggulangan Bencana Daerah tetap melaksanakan tugas sampai dengan dibentuknya perangkat Daerah yang baru sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. 3. Sekretariat Korps Pegawai Republik Indonesia tetap melaksanakan tugas sampai dengan dibentuknya perangkat Daerah yang baru sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. 4. Rumah Sakit Umum Daerah tetap melaksanakan tugas sampai dengan dibentuknya perangkat Daerah yang baru sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. 5. UPTD dan UPTB yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang pembentukan UPTD dan UPTB yang baru. 6. Pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 7. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat Daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari Tahun 2017.

(-)