For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji

Also known as: Perda Kabupaten Purworejo 7/2014 · Perda Kabupaten Purworejo No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:27 Februari 2014Publication Date:27 Februari 2014
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji
LocationPemerintah Kabupaten Purworejo
Effective Date27 Februari 2014
Publication Date27 Februari 2014
Place of EnactmentPurworejo

(-)

Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum mengenai biaya operasional dan transportasi bagi Jemaah Haji yang berasal dari Kabupaten Purworejo, dengan tujuan meningkatkan pelayanan agar pelaksanaan ibadah Haji berjalan aman, tertib, dan lancar. Biaya operasional dan transportasi pemberangkatan serta pemulangan Jemaah Haji dari dan ke Kabupaten Purworejo dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo. Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya operasional, transportasi, dan pemberian pelayanan diatur dalam Peraturan Bupati. Bupati membentuk Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) yang melibatkan unsur Pemerintah Daerah, Kantor Kementerian Agama, dan unsur terkait lainnya. Bupati juga mengangkat petugas yang menyertai Jemaah Haji, terdiri dari Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) dan Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD). PPIH bertanggung jawab kepada Bupati dalam melaksanakan tugasnya.

(-)

(-)