Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Janang Kabupaten Barito Timur.
Latar belakang dan tujuan peraturan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan air minum yang efektif dan efisien, serta untuk menyesuaikan bentuk kelembagaan perusahaan daerah air minum dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017. Tujuannya meliputi menyelenggarakan penyediaan air minum yang memenuhi syarat kesehatan, memberikan manfaat bagi perekonomian daerah, memperoleh laba, menunjang program pembangunan daerah, melaksanakan fungsi sosial, dan menjadi sumber pendapatan asli daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan bentuk dan nama perusahaan daerah air minum menjadi Perumdam Tirta Janang, kegiatan usaha yang meliputi pengelolaan air minum dan usaha lain yang menunjang pembangunan ekonomi daerah, modal dasar perusahaan, serta organ perusahaan yang terdiri dari Kuasa Pemilik Modal (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi. Peraturan ini juga mengatur mengenai tugas, wewenang, larangan, dan penghasilan dari masing-masing organ perusahaan, serta ketentuan mengenai pegawai Perumdam. Selain itu, diatur pula mengenai satuan pengawas intern, komite audit, perencanaan, operasional, pelaporan, penggunaan laba, evaluasi, dan kepailitan Perumdam.