For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 10 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 10 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Tiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Bengkulu Utara 10/2023 · Perda Kabupaten Bengkulu Utara No. 10 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 10 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:4 April 2023Publication Date:4 April 2023
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTeknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Tiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Effective Date04 April 2023
Publication Date04 April 2023
Place of EnactmentArga Makmur

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2022 Nomor 13).

Peraturan Bupati ini mengatur tentang teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkulu Utara. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023. Peraturan ini mengatur bahwa Pejabat Negara, PNS, CPNS, Anggota DPRD, Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah, Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara pada perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah serta PPPK diberikan THR dan Gaji Ketiga Belas. THR bagi PNS meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak 50%. THR bagi Pimpinan dan Anggota DPRD paling banyak sebesar akumulasi dari Uang Representasi, Tunjangan Keluarga, dan Tunjangan Jabatan. THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya, dan Gaji Ketiga Belas dibayarkan paling cepat bulan Juni. Pendanaan THR dan Gaji Ketiga Belas bersumber dari APBD dan sumber pembiayaan lain yang sah.

(-)

(-)