For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Badan Usaha Milik Kalurahan

Also known as: Perda Kabupaten Bantul 6/2022 · Perda Kabupaten Bantul No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:30 September 2022Publication Date:30 September 2022
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Badan Usaha Milik Kalurahan
LocationPemerintah Kabupaten Bantul
Effective Date30 September 2022
Publication Date30 September 2022
Place of EnactmentBantul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2016 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2016 Nomor 03).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Badan Usaha Milik Kalurahan (BUM Kalurahan) yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan Kalurahan. BUM Kalurahan dapat didirikan oleh satu Kalurahan atau bersama Kalurahan lain, dengan tujuan melakukan kegiatan usaha ekonomi, pelayanan umum, memperoleh keuntungan, memanfaatkan aset Kalurahan, mengembangkan ekosistem ekonomi digital, menciptakan peluang kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pendirian BUM Kalurahan didasarkan pada Musyawarah Kalurahan dan ditetapkan dengan Peraturan Kalurahan atau Peraturan Bersama Lurah. BUM Kalurahan memperoleh status badan hukum setelah terbitnya sertifikat pendaftaran elektronik dari menteri terkait. Pendirian BUM Kalurahan mempertimbangkan inisiatif pemerintah dan masyarakat, potensi usaha, sumber daya alam dan manusia, penyertaan modal, kebutuhan masyarakat, kelayakan usaha, dan visi pelestarian nilai lokal.

Organisasi BUM Kalurahan terdiri dari Musyawarah Kalurahan, penasihat (Lurah atau pihak yang dikuasakan), pelaksana operasional (direktur), dan pengawas. Musyawarah Kalurahan memiliki kekuasaan tertinggi dalam BUM Kalurahan. Penasihat memberikan masukan dan nasihat kepada pelaksana operasional. Pelaksana operasional menjalankan kegiatan operasional BUM Kalurahan. Pengawas melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan BUM Kalurahan.

Modal BUM Kalurahan terdiri dari penyertaan modal Kalurahan, penyertaan modal masyarakat, dan bagian dari laba usaha. Aset BUM Kalurahan bersumber dari penyertaan modal, bantuan tidak mengikat, hasil usaha, pinjaman, dan sumber lain yang sah. BUM Kalurahan dapat melakukan pinjaman dengan prinsip transparan, akuntabel, efisien, dan kehati-hatian.

BUM Kalurahan dapat memiliki Unit Usaha yang melakukan berbagai kegiatan seperti pengelolaan sumber daya, industri pengolahan, jaringan distribusi, layanan jasa keuangan, pelayanan umum, perantara barang/jasa, usaha jasa pariwisata, dan kegiatan lain yang memenuhi kelayakan. Pengadaan barang dan jasa pada BUM Kalurahan dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan profesionalitas.

BUM Kalurahan dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam bidang usaha dan non-usaha. Pelaksana operasional menyiapkan laporan berkala mengenai pelaksanaan rencana program kerja BUM Kalurahan. Hasil usaha BUM Kalurahan digunakan untuk penambahan modal, pengembangan kelembagaan, pengurus, kegiatan sosial, dan pendapatan asli Kalurahan.

Jika terjadi kerugian, pengawas melakukan pemeriksaan/audit. Dalam hal kerugian disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian, penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas bertanggung jawab. Jika kerugian merupakan kegagalan usaha murni, kerugian diakui sebagai beban BUM Kalurahan.

Kegiatan usaha BUM Kalurahan dapat dihentikan jika mengalami kerugian terus menerus, mencemarkan lingkungan, dinyatakan pailit, atau sebab lain yang sah. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengembangan BUM Kalurahan.

1. Pelaksanaan program dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah pusat, Pemerintah Daerah, dan pihak lain yang melibatkan masyarakat Kalurahan dan memiliki dampak, potensi, dan kelembagaan yang terkait dengan pengembangan BUM Kalurahan/ BUM Kalurahan Bersama, berkoordinasi dengan BUM Kalurahan/BUM Kalurahan Bersama. 2. Dalam hal hasil pelaksanaan program dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikelola oleh BUM Kalurahan/BUM Kalurahan Bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan potensi pengelolaan mendatangkan manfaat bagi masyarakat Kalurahan dan/atau BUM Kalurahan/BUM Kalurahan Bersama, rencana pengelolaan hasil pelaksanaan program dan/atau kegiatan diputuskan dalam Musyawarah Kalurahan/Musyawarah Antar Kalurahan. 3. Periodesasi jabatan pelaksana operasional dan pengawas BUM Kalurahan/ BUM Kalurahan Bersama yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud.

(-)