For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 4 Tahun 2021 tentang Organisasi Riset

Also known as: Peraturan BRIN 4/2021 · Peraturan BRIN No. 4 Tahun 2021 · Peraturan BRIN Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:24 September 2021Publication Date:22 September 2021
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
ThemeOrganisasi Riset
LocationBadan Riset dan Inovasi Nasional
Effective Date24 September 2021
Publication Date22 September 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 4 Tahun 2021 tentang Organisasi Riset bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021. Peraturan ini mengatur pembentukan dan pengelolaan Organisasi Riset (OR) di bawah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). OR bertanggung jawab dalam pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang ketenaganukliran dan keantariksaan. OR dipimpin oleh Kepala OR yang bertanggung jawab kepada Kepala BRIN. Struktur organisasi OR terdiri dari Kepala OR, Kepala Pusat, dan kelompok kegiatan. Pembentukan OR memerlukan persetujuan dari menteri terkait, dan penunjukan Kepala OR serta Kepala Pusat dilakukan secara terbuka dan kompetitif. OR didukung oleh sumber daya manusia dan fasilitas dari Sekretariat Utama dan/atau Deputi sesuai bidang tugasnya.

(-)

(-)