on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 4 Tahun 2021 tentang Organisasi Riset
Also known as: Peraturan BRIN 4/2021 · Peraturan BRIN No. 4 Tahun 2021 · Peraturan BRIN Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 4 Tahun 2021 tentang Organisasi Riset bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021. Peraturan ini mengatur pembentukan dan pengelolaan Organisasi Riset (OR) di bawah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). OR bertanggung jawab dalam pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang ketenaganukliran dan keantariksaan. OR dipimpin oleh Kepala OR yang bertanggung jawab kepada Kepala BRIN. Struktur organisasi OR terdiri dari Kepala OR, Kepala Pusat, dan kelompok kegiatan. Pembentukan OR memerlukan persetujuan dari menteri terkait, dan penunjukan Kepala OR serta Kepala Pusat dilakukan secara terbuka dan kompetitif. OR didukung oleh sumber daya manusia dan fasilitas dari Sekretariat Utama dan/atau Deputi sesuai bidang tugasnya.