For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2014

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tata Kerja Tim Penilai dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

Also known as: Perka LKPP 7/2014 · Perka LKPP No. 7 Tahun 2014 · Perka LKPP Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:15 April 2014Publication Date:14 April 2014
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ThemeTata Kerja Tim Penilai dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
LocationLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Effective Date15 April 2014
Publication Date14 April 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Kepala LKPP Nomor 7 Tahun 2014 ini mengatur tentang tata kerja tim penilai dan tata cara penilaian angka kredit jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman bagi Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dan Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa mengenai hal-hal yang terkait dengan pelaksanaan penilaian angka kredit Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. Tujuan dari peraturan ini adalah sebagai pedoman dalam penyusunan organisasi dan tata kerja Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - Pembentukan Tim Penilai Angka Kredit yang terdiri dari Tim Penilai Pusat, Tim Penilai Unit Kerja, Tim Penilai Instansi, Tim Penilai Provinsi, dan Tim Penilai Kabupaten/Kota, beserta tugas, fungsi, keanggotaan, persyaratan keanggotaan, masa jabatan, dan ketentuan terkait pergantian anggota serta pembiayaan operasional masing-masing tim. - Pembentukan Sekretariat Tim Penilai untuk membantu pelaksanaan kerja Tim Penilai dalam penetapan angka kredit, termasuk tugas dan fungsi sekretariat di berbagai tingkatan (Pusat, Unit Kerja, Instansi, Provinsi, Kabupaten/Kota). - Pembentukan Tim Teknis yang bersifat sementara untuk penilaian kegiatan yang bersifat khusus atau memerlukan keahlian tertentu. - Tata kerja Tim Penilai yang mencakup penilaian dan penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, proses penilaian Angka Kredit, dan dituangkan dalam Berita Acara Penilaian Angka Kredit (BAPAK).

(-)

(-)