For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan APBD TA 2020

Also known as: Perda Kota Bukittinggi 4/2020 · Perda Kota Bukittinggi No. 4 Tahun 2020 · Perda Kota Bukittinggi Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:2 November 2020Publication Date:2 November 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan APBD TA 2020
LocationPemerintah Kota Bukittinggi
Effective Date02 November 2020
Publication Date02 November 2020
Place of EnactmentBukittinggi

Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2020. Perubahan tersebut mencakup:

  1. Pendapatan Daerah: Mengalami penurunan sebesar Rp. 113.226.952.263,00, sehingga total pendapatan menjadi Rp. 690.981.742.486,00. Penurunan ini terutama disebabkan oleh berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Perimbangan.
  2. Belanja Daerah: Mengalami penurunan sebesar Rp. 112.301.095.957,90, sehingga total belanja menjadi Rp. 883.714.285.381,10. Penurunan ini mempengaruhi baik Belanja Tidak Langsung maupun Belanja Langsung.
  3. Pembiayaan Daerah: Penerimaan pembiayaan daerah mengalami peningkatan sebesar Rp. 925.856.305,10, sehingga total penerimaan menjadi Rp. 192.732.542.895,10. Peningkatan ini berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

Perubahan ini mencerminkan penyesuaian terhadap asumsi kebijakan umum anggaran dan realokasi anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja. Peraturan ini juga mengatur penggunaan belanja tidak terduga untuk keadaan darurat dan mendesak, serta mekanisme percepatan pencairan dana untuk penanganan tanggap darurat bencana.

(-)

(-)