Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2024. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum P-APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.
APBD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2024 setelah perubahan berjumlah Rp. 2.307.069.408.770,00 yang terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 2.000.382.098.258,54, belanja daerah sebesar Rp. 2.307.069.408.770,00, dan pembiayaan daerah. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 309.687.310.511,46 dan pengeluaran sebesar Rp. 3.000.000.000,00.
Perubahan pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Penerimaan pembiayaan berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, sementara pengeluaran pembiayaan digunakan untuk penyertaan modal daerah.
Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang akan dimasukkan dalam Perubahan APBD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2024. Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran perubahan APBD diatur dengan Peraturan Bupati.