Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian bertujuan untuk menciptakan kelancaran komunikasi, keseragaman, estetika, dan ketertiban dalam penyusunan Naskah Dinas di Kementerian Pertanian. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang mengatur tata naskah dinas dan sistem tata naskah dinas elektronik. Peraturan ini mengatur jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi, dan media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan klasifikasi keamanan naskah dinas, hak akses, dan kode derajat pengamanan. Penggunaan aplikasi Tata Naskah Dinas Elektronik (TNDE) juga diatur untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan dalam pengelolaan naskah dinas.