For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 13 Tahun 1998

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 13 Tahun 1998 tentang Prosedur Pengusulan, Penetapan dan Evaluasi Organisasi Pemerintah

Also known as: Inpres 13/1998 · Inpres No. 13 Tahun 1998 · Inpres Nomor 13 Tahun 1998

Status:
Active
Effective Date:13 April 1998Publication Date:13 April 1998
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypeInstruksi Presiden (Inpres)
ThemeProsedur Pengusulan, Penetapan dan Evaluasi Organisasi Pemerintah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 April 1998
Publication Date13 April 1998
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 1998

Latar Belakang dan Tujuan

Instruksi Presiden ini dikeluarkan untuk menciptakan tertib organisasi pemerintahan guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan. Kebijakan ini merupakan penyempurnaan dari Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 1998.

Ketentuan Substansial

Instruksi ini mengatur prosedur pengusulan, penetapan, dan evaluasi organisasi pemerintahan. Usulan penataan organisasi harus didasarkan pada analisis kebutuhan. Penetapan organisasi dilakukan melalui Keputusan Presiden atau Keputusan Menteri/Jaksa Agung/Pimpinan Lembaga terkait, dengan persetujuan tertulis dari Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara. Evaluasi kinerja organisasi dilakukan setidaknya setiap tahun.

(-)

(-)