For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 13 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 13 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 13/2009 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 13 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 13 Tahun 2009

Status:
Active
Publication Date:31 Desember 2009
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Effective Date-
Publication Date31 Desember 2009
Place of EnactmentAmuntai

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Hulu Sungai Utara untuk Tahun Anggaran 2010. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 497.819.430.529,00, belanja daerah sebesar Rp. 581.629.692.880,00, yang mengakibatkan defisit sebesar (Rp. 83.810.262.351,00), serta pembiayaan daerah sebesar Rp. 85.610.262.351,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran. Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Penjabaran lebih lanjut mengenai anggaran ini akan diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)