Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2016-2021 menetapkan RPJMD sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun, terhitung sejak Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2021. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati terpilih Tahun 2016, serta tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan, dan program pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah. RPJMD menjadi pedoman penyusunan RKPD, Renstra Perangkat Daerah, dan Renja Perangkat Daerah, serta instrumen evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. RPJMD disusun dengan sistematika yang meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah, analisis isu strategis, visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, kebijakan umum, program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas, penetapan indikator kinerja daerah, pedoman transisi, dan penutup. Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD dilakukan oleh Bupati, dengan pelaksanaan oleh Kepala Perangkat Daerah yang membidangi Perencanaan Pembangunan Daerah. Perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian atau terjadi perubahan mendasar yang merugikan kepentingan daerah dan nasional.