For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1957

Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah

Also known as: UUDrt 12/1957 · UUDrt No. 12 Tahun 1957 · UUDrt Nomor 12 Tahun 1957

Status:
Active
Effective Date:29 Mei 1957Publication Date:25 Mei 1957
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypeUndang-undang Darurat
ThemePeraturan Umum Retribusi Daerah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 Mei 1957
Publication Date25 Mei 1957
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang Darurat ini dikeluarkan untuk menetapkan peraturan umum tentang retribusi daerah, sebagai tindak lanjut dari Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah 1956. Tujuannya adalah memberikan dasar hukum dan pegangan bagi daerah dalam menggali sumber keuangan sendiri, serta membedakan antara retribusi dan pajak daerah.

Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengatur bahwa retribusi daerah adalah pungutan sebagai pembayaran atas jasa yang diberikan oleh daerah. Pembentukan, perubahan, dan penghapusan retribusi daerah harus ditetapkan dengan peraturan daerah. Retribusi tidak boleh menjadi rintangan bagi perdagangan antar daerah dan tidak boleh memberikan keistimewaan kepada pihak tertentu. Peraturan retribusi daerah dari tingkat I memerlukan pengesahan Presiden, sementara dari daerah lainnya memerlukan pengesahan Dewan Pemerintah Daerah tingkat I. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai penundaan dan pembatalan peraturan retribusi oleh Presiden jika bertentangan dengan hukum atau kepentingan umum.

1. Semua peraturan retribusi daerah yang ada tetap berlaku sampai peraturan retribusi daerah itu dicabut, dirubah atau diganti berdasarkan Undang-undang Darurat ini. 2. Selama di wilayah bekas Negara Indonesia Timur belum dibentuk Daerah tingkat ke I, maka tugas kewajiban Dewan Pemerintah Daerah dari Daerah tingkat ke I dimaksud bab III Undang-undang Darurat ini dijalankan oleh Gubernur.

1. Dalam peraturan retribusi daerah dapat diadakan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda setinggi-tingginya seribu rupiah karena tidak atau tidak sebagaimana mestinya mengisi daftar yang disampaikan dan juga karena tidak atau tidak sebagaimana mestinya memenuhi keharusan lain untuk pemungutan retribusi yang sebaik-baiknya.