on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah
Also known as: UUDrt 12/1957 · UUDrt No. 12 Tahun 1957 · UUDrt Nomor 12 Tahun 1957
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang Darurat ini dikeluarkan untuk menetapkan peraturan umum tentang retribusi daerah, sebagai tindak lanjut dari Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah 1956. Tujuannya adalah memberikan dasar hukum dan pegangan bagi daerah dalam menggali sumber keuangan sendiri, serta membedakan antara retribusi dan pajak daerah.
Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengatur bahwa retribusi daerah adalah pungutan sebagai pembayaran atas jasa yang diberikan oleh daerah. Pembentukan, perubahan, dan penghapusan retribusi daerah harus ditetapkan dengan peraturan daerah. Retribusi tidak boleh menjadi rintangan bagi perdagangan antar daerah dan tidak boleh memberikan keistimewaan kepada pihak tertentu. Peraturan retribusi daerah dari tingkat I memerlukan pengesahan Presiden, sementara dari daerah lainnya memerlukan pengesahan Dewan Pemerintah Daerah tingkat I. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai penundaan dan pembatalan peraturan retribusi oleh Presiden jika bertentangan dengan hukum atau kepentingan umum.