For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2013

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Kepulauan Meranti, Dan Kota Sungai Penuh

Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 11/2013 · Permen ATR/Kepala BPN No. 11 Tahun 2013 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:4 September 2013Publication Date:4 September 2013
Pertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
ThemePembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Kepulauan Meranti, Dan Kota Sungai Penuh
LocationKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Effective Date04 September 2013
Publication Date04 September 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Semua peraturan yang bertentangan dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional ini.

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional ini menetapkan pembentukan Kantor Pertanahan di Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Kota Sungai Penuh. Wilayah kerja masing-masing kantor pertanahan sesuai dengan wilayah administratif kabupaten/kota yang bersangkutan. Kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja kantor pertanahan mengikuti ketentuan Pasal 29 sampai dengan Pasal 61 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2006. Bagan susunan organisasi kantor pertanahan tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Dengan ditetapkannya peraturan ini, jumlah Kantor Pertanahan di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia menjadi 443 kantor.

(-)

(-)