Peraturan Daerah Kota Magelang ini mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Latar belakang dan tujuan peraturan ini adalah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 yang menegaskan DPRD sebagai lembaga pemerintahan daerah. Peraturan ini bertujuan untuk mengatur hak-hak protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD agar dapat meningkatkan peran dan tanggung jawab dalam mengembangkan kehidupan demokrasi serta menjamin keterwakilan rakyat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Kedudukan Protokoler:**
Tata tempat Pimpinan dan Anggota DPRD dalam acara resmi di daerah, rapat DPRD, pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta acara pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD.
Tata upacara dalam acara resmi, baik upacara bendera maupun bukan upacara bendera.
Penghormatan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sesuai dengan penghormatan yang diberikan kepada Pejabat Pemerintah.
2. **Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD:**
Penghasilan yang terdiri dari uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan panitia musyawarah, tunjangan komisi, tunjangan panitia anggaran, tunjangan badan kehormatan, dan tunjangan alat kelengkapan lainnya.
Tunjangan kesejahteraan berupa tunjangan pemeliharaan kesehatan dan pengobatan, rumah jabatan dan perlengkapannya/rumah dinas, kendaraan dinas jabatan, pakaian dinas, uang duka wafat/tewas, dan bantuan biaya pengurusan jenazah.
Uang jasa pengabdian yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setelah diberhentikan dengan hormat.
3. **Belanja Penunjang Kegiatan DPRD:**
Belanja penunjang kegiatan disediakan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi, dan wewenang DPRD, disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan Pimpinan DPRD.
4. **Pengelolaan Keuangan DPRD:**
Sekretaris DPRD menyusun belanja DPRD yang terdiri atas belanja penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan belanja penunjang kegiatan DPRD yang diformulasikan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat DPRD.
Pengelolaan belanja DPRD dilaksanakan oleh Sekretaris DPRD dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.