For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Also known as: Perda Kota Magelang 1/2005 · Perda Kota Magelang No. 1 Tahun 2005 · Perda Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:25 Januari 2005Publication Date:24 Januari 2005
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
LocationPemerintah Kota Magelang
Effective Date25 Januari 2005
Publication Date24 Januari 2005
Place of EnactmentMagelang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 2. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang.

Peraturan Daerah Kota Magelang ini mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Latar belakang dan tujuan peraturan ini adalah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 yang menegaskan DPRD sebagai lembaga pemerintahan daerah. Peraturan ini bertujuan untuk mengatur hak-hak protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD agar dapat meningkatkan peran dan tanggung jawab dalam mengembangkan kehidupan demokrasi serta menjamin keterwakilan rakyat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Kedudukan Protokoler:** Tata tempat Pimpinan dan Anggota DPRD dalam acara resmi di daerah, rapat DPRD, pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta acara pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD. Tata upacara dalam acara resmi, baik upacara bendera maupun bukan upacara bendera. Penghormatan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sesuai dengan penghormatan yang diberikan kepada Pejabat Pemerintah. 2. **Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD:** Penghasilan yang terdiri dari uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan panitia musyawarah, tunjangan komisi, tunjangan panitia anggaran, tunjangan badan kehormatan, dan tunjangan alat kelengkapan lainnya. Tunjangan kesejahteraan berupa tunjangan pemeliharaan kesehatan dan pengobatan, rumah jabatan dan perlengkapannya/rumah dinas, kendaraan dinas jabatan, pakaian dinas, uang duka wafat/tewas, dan bantuan biaya pengurusan jenazah. Uang jasa pengabdian yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setelah diberhentikan dengan hormat. 3. **Belanja Penunjang Kegiatan DPRD:** Belanja penunjang kegiatan disediakan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi, dan wewenang DPRD, disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan Pimpinan DPRD. 4. **Pengelolaan Keuangan DPRD:** Sekretaris DPRD menyusun belanja DPRD yang terdiri atas belanja penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan belanja penunjang kegiatan DPRD yang diformulasikan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat DPRD. Pengelolaan belanja DPRD dilaksanakan oleh Sekretaris DPRD dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)