Peraturan Daerah Kabupaten Asahan ini membentuk organisasi dan tata kerja Balai Informasi dan Penyuluhan Pertanian (BIPP). Tujuan pembentukan BIPP adalah untuk menumbuhkembangkan swadaya dan peran serta petani dalam kegiatan pembangunan pertanian. BIPP merupakan unsur pelaksana teknis operasional Pemerintah Daerah di bidang penyuluhan pertanian, yang merupakan lembaga non struktural dan bertanggung jawab kepada Bupati. Tugas pokok BIPP adalah melaksanakan kegiatan di bidang pelayanan informasi dan penyuluhan pertanian. Fungsi BIPP meliputi penyusunan program dan rencana kerja penyuluhan pertanian, penyusunan, penyebaran, dan pelayanan informasi pertanian, pembinaan pengelolaan BIPP, koordinasi penyelenggaraan penyuluhan pertanian tingkat Kecamatan, pemantauan dan evaluasi, pengelolaan sentral komunikasi pembangunan pertanian, pelatihan/kursus bagi penyuluh pertanian dan petani-nelayan, penumbuhan dan pengembangan kelembagaan petani-nelayan, bimbingan penggunaan sarana usaha petani-nelayan, percontohan pertanian, pengelolaan perpustakaan, pengkajian penerapan teknologi pertanian, pemberian pelayanan teknis atas pelaksanaan penyuluhan, dan pelayanan urusan ketatausahaan. Susunan organisasi BIPP terdiri dari Kepala, Petugas Tata Usaha, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP).