For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 27 Tahun 2000

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Tata Kerja Balai Informasi dan Penyuluhan Pertanian

Also known as: Perda Kabupaten Asahan 27/2000 · Perda Kabupaten Asahan No. 27 Tahun 2000 · Perda Kabupaten Asahan Nomor 27 Tahun 2000

Status:
Active
Effective Date:11 Mei 2000Publication Date:10 Mei 2000
Ketahanan Pangan & PertanianStruktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Organisasi Tata Kerja Balai Informasi dan Penyuluhan Pertanian
LocationPemerintah Kabupaten Asahan
Effective Date11 Mei 2000
Publication Date10 Mei 2000
Place of EnactmentKisaran

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah Kabupaten Asahan ini membentuk organisasi dan tata kerja Balai Informasi dan Penyuluhan Pertanian (BIPP). Tujuan pembentukan BIPP adalah untuk menumbuhkembangkan swadaya dan peran serta petani dalam kegiatan pembangunan pertanian. BIPP merupakan unsur pelaksana teknis operasional Pemerintah Daerah di bidang penyuluhan pertanian, yang merupakan lembaga non struktural dan bertanggung jawab kepada Bupati. Tugas pokok BIPP adalah melaksanakan kegiatan di bidang pelayanan informasi dan penyuluhan pertanian. Fungsi BIPP meliputi penyusunan program dan rencana kerja penyuluhan pertanian, penyusunan, penyebaran, dan pelayanan informasi pertanian, pembinaan pengelolaan BIPP, koordinasi penyelenggaraan penyuluhan pertanian tingkat Kecamatan, pemantauan dan evaluasi, pengelolaan sentral komunikasi pembangunan pertanian, pelatihan/kursus bagi penyuluh pertanian dan petani-nelayan, penumbuhan dan pengembangan kelembagaan petani-nelayan, bimbingan penggunaan sarana usaha petani-nelayan, percontohan pertanian, pengelolaan perpustakaan, pengkajian penerapan teknologi pertanian, pemberian pelayanan teknis atas pelaksanaan penyuluhan, dan pelayanan urusan ketatausahaan. Susunan organisasi BIPP terdiri dari Kepala, Petugas Tata Usaha, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP).

(-)

(-)