on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Jangka Waktu Manfaat Pelindungan Jaminan Sosial Sebelum Bekerja bagi Calon Pekerja Migran Indonesia Selama Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019
Also known as: Permenaker 10/2020 · Permenaker No. 10 Tahun 2020 · Permenaker Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang keberangkatannya tertunda akibat kebijakan penghentian sementara penempatan PMI selama pandemi COVID-19. Perlindungan ini berupa penyesuaian jangka waktu manfaat perlindungan sebelum bekerja untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: