For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2021

Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Pengawas Jaminan Produk Halal

Also known as: Peraturan Menag 8/2021 · Peraturan Menag No. 8 Tahun 2021 · Peraturan Menag Nomor 8 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:5 Mei 2021Publication Date:5 Mei 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemePengangkatan Dan Pemberhentian Pengawas Jaminan Produk Halal
LocationKementerian Agama
Effective Date05 Mei 2021
Publication Date05 Mei 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 98 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Pengawas JPH adalah Pegawai ASN yang diangkat oleh pejabat berwenang untuk melakukan pengawasan JPH. BPJPH melakukan pengawasan terhadap JPH yang dilaksanakan oleh Pengawas JPH. Pengawasan meliputi lembaga pemeriksa halal, masa berlaku sertifikat halal, kehalalan produk, pencantuman label halal, keterangan tidak halal, pemisahan lokasi, keberadaan penyelia halal, dan kegiatan lain terkait JPH.

Pengangkatan Pengawas JPH harus memenuhi persyaratan seperti beragama Islam, Pegawai ASN pada unit kerja yang memiliki tugas di bidang pengawasan, berpendidikan minimal S1, memahami kehalalan produk menurut syariat Islam, dan lulus pelatihan Pengawas JPH. Pengawas JPH diangkat berdasarkan keputusan pejabat berwenang dan dalam melaksanakan tugasnya harus berdasarkan surat tugas.

Pengawas JPH dapat diberhentikan jika mengundurkan diri, diberhentikan sementara sebagai Pegawai ASN, menjalani cuti di luar tanggungan negara, menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan, ditugaskan di luar tugas Pengawas JPH, atau tidak memenuhi persyaratan jabatan. Pemberhentian dilakukan oleh pejabat yang berwenang.

1. Keputusan pengangkatan Pengawas JPH yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku.

(-)